Pengelolaan Kinerja Guru versi 2025 Kini Lebih Mudah | Pengelolaan kinerja adalah media digital yang dibuat sebagai alat bantu untuk memudahkan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dalam menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran murid.

Memasuki tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan hadiah tahun baru untuk para pendidik, dengan  merilis pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru .     Sistem yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 ini langkah-langkah administrasinya lebih sederhana sehingga dapat meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan.  Pengelolaan Kinerja di PMM ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Memasuki tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan hadiah tahun baru untuk para pendidik, dengan  merilis pembaharuan Pengelolaan Kinerja Guru . 

 Sistem yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 ini langkah-langkah administrasinya lebih sederhana sehingga dapat meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan. “Dengan penyederhanaan ini, guru dan tenaga kependidikan bisa lebih fokus pada pengembangan profesional dan peningkatan mutu pembelajaran. Sistem baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan efektif” ujarnya.

Kemudiahan yang ditawarkan dalam pengelolaan kinerja guru versi 2025 diantaranya :

  1. PMM diisi satu kali dalam setahun ,menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya.
  2. Dokumen tidak diunggah secara manual, seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan.
  3. Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri , tidak lagi mengandalkan sistem poin.

Apa Saja yang berubah pada Pengelolaan Kinerja Guru Versi 2025 ?

Sebelumnya, sistem pengelolaan kinerja membutuhkan berbagai dokumen administrasi yang harus diunggah oleh guru dan satuan pendidikan secara berkala, plus dengan evaluasi kinerja yang dilakukan dua kali dalam setahun. 

    Selama ini proses pengelolaan kinerja dianggap membebani para guru dan menyebabkan fokusnya teralihkan dari tugas utama mereka sebagai pengajar dan pembina. Melalui sistem baru ini, penilaian kinerja disederhanakan dengan verifikasi langsung oleh atasan, penilaian hanya dilakukan satu kali dalam setahun, namun diharapkan tidak mengurangi hasil evaluasi yang komprehensif dan akurat. 

    Perubahan Pengelolaan kinerja guru versi 2025 tersebut diantaranya :

     SEBELUMNYA SAAT INI ( 2025)  
     Ada poin Pengembangan Kompetensi

    Guru dan kepala sekolah (atasan) lebih fokus menjar jumlah poin

    Point tidak sepenuhnya menggambarkan dampak ketuntasan kegiatan terhadap satuan pendidikan  atau peserta didik
    Tidak ada poin Pengembangan Kompetensi

    Tidak ada lagi poin realisasi kegiatan pengembangan kompetensi

    Pegawai mengisi refleksi setelah melaksanakan kegiatan seabgai bahan dialog kinerja bersama Kepala sekolah (atasan)
    Unggah Dokumen di Sistem

    Pegawai perlu mengunggah banyak dokumen pengembangan kompetensi, dokumen akuntabilitas, serta tugas tambahan

    Tidak perlu unggah Dokumen di Sistem

    Tidak perlu lagi menggunggah dokumen di sistem
    Pegawai menunjukkan dokumen ke atasan diluar sistem. Atasan cukup menyetakan bahwa ketersediaan dan isi dokumen sudah sesuai

    Dilakukan 2 kali dalam setahun


    Pengelolaan kinerja dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun : yaitu periode Januari -Juni dan periode Juli - Desember





    Dilakukan 1 kali dalam setahun

    Tidak lagi dilakukan 2 kali dalam setahun,
    Pegawai melakukan seluruh rangkaian tahap perencanaan pelaksanaan dan penilaian 1 kali dalam setahun

    Penilaian periodik bulannan /triwulan masih tetap berjalan seperti biasa

    Panduan Pengelolaan Kinerja Guru Versi 2025

    Sistem pengelolaan kinerja guru ini terintegrasi dengan E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga memudahkan pengelolaan kepegawaian, seperti penghitungan angka kredit, proses kenaikan pangkat, dan manajemen kinerja lainnya. 

    Dengan adanya platform digital ini, kinerja tenaga kependidikan dapat dipantau secara real-time dan transparan, memastikan setiap evaluasi berjalan efisien dan bebas dari kendala administratif yang tidak perlu.

    Selain penyederhanaan proses administratif, pendekatan evaluasi kinerja kini lebih menekankan pada refleksi diri. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diberikan kesempatan untuk melakukan penilaian mandiri atas kinerja mereka, yang kemudian diverifikasi oleh atasan melalui umpan balik konstruktif. 

    Pendekatan ini mendorong peningkatan kualitas kinerja individu dan kolaborasi yang lebih baik antara tenaga kependidikan dan pimpinan.

    Demikian tentang pengelolaan kinerja guru kini lebih mudah. Pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru ini diharapkan membawa manfaat signifikan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, seperti pengurangan beban kerja administratif, peningkatan akuntabilitas penilaian, dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung kinerja, yang bermuara pada keberhasilan proses pendidikan peserta didik.